Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (Ketua Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’)
Diterjemahkan oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, ST



Pertanyaan:

Kami seorang santri di Sekolah Putri dan kami memiliki pelajaran khusus hafalan Qur’an. Terkadang jadwal kami tersebut bertabrakan dengan waktu haidh kami setiap bulannya. Apakah boleh bagi kami menulis beberapa surat (dari Al Qur’an) di kertas dan bolehkah kami menghafal sebagian dari Al Qur’an?


Jawab:

Diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.

Adapun untuk orang yang junub, tidak boleh baginya membaca Al Qur’an sampai dia mandi junub. Karena disebutkan dalam hadits shohih mengenai larangan hal ini. Dan tidak boleh bagi kita menyamakan antara wanita haidh dan nifas dengan seseorang yang junub. Karena wanita haidh dan nifas mengalami hadats dalam waktu yang lama dan ini berbeda dengan seseorang yang junub. Orang yang junub memiliki kemudahan untuk mandi setiap saat ketika dia mendapatkan junub.

Wallahu waliyyut taufiq.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/353)


Sumber : http://rumaysho.wordpress.com dalam topik Hukum Membaca Al Qur’an bagi Orang yang Junub, Wanita Haidh dan Nifas

Satu tanggapan »

  1. re_here berkata:

    betul! nice post, sist! ^_^

    Suka

  2. irsanfinazli berkata:

    JAzakillah infonya….
    nice blog….

    Suka

  3. vaieya zahra berkata:

    terimakasih postingannya…. :)

    Suka

Tinggalkan komentar